Menyusun panduan hukum Islam (Fiqh) dan fatwa yang relevan sebagai rujukan resmi dalam menjawab persoalan umat di Provinsi Jambi.
Respons Dinamika Kontemporer: Komisi Fatwa MUI Jambi aktif melakukan kajian mendalam (istinbathul hukmi) terhadap isu-isu sosial, ekonomi, kesehatan, dan ibadah terbaru yang muncul di tengah masyarakat Jambi.
Penyusunan Rujukan Hukum: Menghasilkan keputusan hukum Islam yang valid dan moderat yang dapat dijadikan pedoman resmi bagi instansi pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat umum.
Layanan Konsultasi Publik: Membuka ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai problematika keagamaan sehari-hari, mulai dari persoalan keluarga, hukum waris, hingga transaksi ekonomi syariah.
Penjagaan Akidah: Mengeluarkan maklumat dan bimbingan keagamaan untuk membentengi umat dari aliran sesat atau pemahaman yang berpotensi memicu konflik sosial, demi menjaga keharmonisan di Bumi Jambi.