Ada orang yang menempuh jalan keilmuan dengan tergesa, dan ada yang menapakinya selangkah demi selangkah sambil terus menoleh ke belakang — ke kampung, ke pesantren, ke masyarakat yang membesarkannya. Dr. Fuad Rahman, M.Ag adalah tipe yang kedua.
Lahir di Kampung Manggis, Kota Jambi, pada 30 Januari 1973, jejak Fuad Rahman dimulai dari ruang-ruang sederhana yang jauh dari hiruk-pikuk podium akademik yang kini akrab dengannya. Ia melewati bangku SDN 73 Cempaka Putih Kota Jambi, kemudian MTs Negeri Jelutung, sebelum menimba nilai-nilai keagamaan yang lebih dalam di Madrasah Aliyah Pondok Pesantren As’ad, Kota Seberang, Jambi. Di lingkungan pesantren itulah barangkali benih ketekunan dan disiplin batin yang kelak menjadi ciri khasnya mulai tumbuh — sebuah fondasi yang tidak diajarkan di ruang kelas biasa.
Lulus dari As’ad pada 1991, langkahnya berlanjut ke Fakultas Syari’ah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, almamater yang kelak menjadi rumah keduanya sepanjang karier. Gelar sarjana ia tuntaskan pada 1996, disusul studi magister di Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang yang rampung tiga tahun kemudian. Namun perjalanan akademiknya tidak berhenti di sana. Setelah bertahun-tahun mengajar dan mengabdi, ia kembali duduk di bangku kuliah untuk menempuh program doktoral di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan pada 2017 resmi menyandang gelar doktor di bidang hukum Islam — sebuah pencapaian yang mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pemikir hukum Islam dari Jambi yang diperhitungkan secara nasional.
Karier struktural Fuad Rahman di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggambarkan pola seorang akademisi yang dipercaya naik dari satu amanah ke amanah yang lebih besar, hampir tanpa jeda. Perjalanan itu dapat ditelusuri dalam rentetan berikut:
Pola karier semacam ini jarang dimiliki oleh akademisi biasa. Ia bergerak dari ruang penelitian ke ruang pengabdian masyarakat, dari pengelolaan program studi ke koordinasi antar-perguruan tinggi Islam se-Kopertais Wilayah XIII, sebelum akhirnya dipercaya memegang kendali sebagai Wakil Dekan II — posisi yang menuntut kepekaan mengelola sumber daya sekaligus menjaga arah akademik fakultas.
Di luar tembok kampus, nama Fuad Rahman juga dikenal luas dalam berbagai forum kemasyarakatan dan keagamaan di Provinsi Jambi. Ia tidak sekadar hadir sebagai simbol, melainkan aktif mengambil peran di berbagai organisasi berikut ini:
Rentang keterlibatan ini — dari isu antikorupsi, kerukunan umat beragama, literasi Al-Qur’an, hingga pelestarian adat Melayu Jambi — memperlihatkan sosok yang memahami bahwa keilmuan hukum Islam tidak boleh berhenti di ruang seminar. Baginya, ilmu harus turun ke persoalan nyata masyarakat: korupsi, keberagaman, literasi keagamaan, dan identitas budaya lokal yang terus bergesekan dengan modernitas.
Konsistensi Fuad Rahman paling terlihat dalam catatan karya ilmiahnya. Sejak awal 2000-an hingga tulisan terbarunya pada 2026, tercatat lebih dari tiga puluh karya — berupa jurnal, hasil penelitian, buku, dan kolom opini di media massa — yang secara konsisten mengangkat satu benang merah: pergumulan antara hukum Islam, hukum adat Melayu Jambi, dan persoalan sosial-keagamaan kontemporer. Tema qiyas asy-Syafi’i dan pemikiran al-Ghazali muncul berulang dalam kajian awalnya, sebelum perhatiannya meluas ke isu antikorupsi, relasi syarak dan adat, hingga perlindungan hukum anak dan perempuan dalam beberapa tahun terakhir. Berikut sebagian dari karya-karya tersebut:
Kini, di Komisi Infokom dan Digitalisasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi, Fuad Rahman membawa serta apa yang telah ia rawat selama tiga dekade: kedisiplinan berpikir seorang doktor hukum Islam, kepekaan seorang pegiat sosial, dan naluri seorang pendidik yang percaya bahwa dakwah dan keilmuan hari ini harus mampu berbicara dalam bahasa zaman — termasuk bahasa digital yang menjadi ranah komisi yang kini ia pimpin. Perjalanan dari Kampung Manggis hingga ke meja kerja MUI Provinsi Jambi bukan sekadar rentetan jabatan, melainkan sebuah kesinambungan niat: menjaga hukum Islam tetap hidup, membumi, dan relevan bagi masyarakat Jambi.